Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan penyediaan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Infrastruktur ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
(3) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun sebagai Pusat Kreasi guna mendukung ketercapaian Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
(4) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
