Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan permodalan berupa kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit dari lembaga keuangan bank dan nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction