Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi;
b. game developer;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion (mode);
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat MENETAPKAN subsektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(4) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor baru selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemerintah Daerah Kota dapat mengembangkan subsektor ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pendekatan warisan budaya Daerah Kota.
Your Correction
