Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Wali Kota memberikan jaminan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan hak dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8.
(2) Pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan Pemerintah Daerah Kota yang berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pemenuhan dalam Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
