Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola Kekayaan Intelektual berkewajiban untuk: a. memenuhi syarat sebagai pengusaha untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan bantuan pembiayaan yang berasal dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan untuk kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction