Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola Kekayaan Intelektual berkewajiban untuk:
a. memenuhi syarat sebagai pengusaha untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan bantuan pembiayaan yang berasal dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan untuk kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
