Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, di Daerah Kota berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; b. memberikan Informasi Ekonomi Kreatif dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan c. melakukan bantuan pembinaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang masih pemula. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction