Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pelaku Ekonomi Kreatif berhak untuk:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan pendampingan hukum;
d. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah Kota; dan
e. mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
