Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjalankan Peraturan PRESIDEN Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025, Pemerintah Daerah Kota untuk pertama kali menyusun dan mengintegrasikan rencana jangka panjang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ke dalam rencana pembangunan Daerah Kota. (2) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan dan pembangunan. (4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018- 2025. (5) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif periode Tahun 2022-2025 oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif. (6) Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyusunan rencana dan pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Wali Kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2022- 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Lembaga yang membidangi urusan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB ... https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction