Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Penataan Ekonomi Kreatif;
c. Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif;
e. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
f. pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
g. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan
h. pengawasan dan pengendalian.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction
