Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melakukan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
