Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
Pengelolaan dana Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction
