Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction