Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
(1) Pendanaan Pelayanan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat.
(2) Sumber pendanaan Pelayanan Kepemudaan diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. organisasi kepemudaan;
c. sumbangan dari Masyarakat yang tidak mengikat; dan /atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Your Correction
