Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pelayanan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat. (2) Sumber pendanaan Pelayanan Kepemudaan diperoleh dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. organisasi kepemudaan; c. sumbangan dari Masyarakat yang tidak mengikat; dan /atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Your Correction