Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. (2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki : a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan/atau d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Your Correction