Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. (4) Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Your Correction