Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah kota, menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah Daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
BAB XI ...
Your Correction
