Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
(3) Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
