Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction