Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Your Correction
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion