Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan dunia usaha. BAB X ...
Your Correction