Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Your Correction
