Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Your Correction