Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. (2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi : a. program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda; b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Your Correction