Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan melalui :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan ...
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
Your Correction
