Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah Daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction