Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kepemudaan di Daerah.
Your Correction
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kepemudaan di Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion