Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Current Text
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6 ...
Your Correction
