Correct Article 10
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Perencanaan pemberian Bantuan Pendidikan di Daerah Kota harus sejalan dengan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
d. Rencana Strategis Dinas.
(2) Perencanaan …
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Perencanaan pemberian Bantuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dilakukan dengan menyusun rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dinas atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan pemberian Bantuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan menyusun rencana tahunan penerimaan dan pengeluaran Dana Pendidikan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
