Correct Article 9
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penerima Bantuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta Didik/Warga Belajar RMP:
1. penduduk Daerah Kota;
2. Peserta Didik yang secara resmi terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Daerah Kota dan Basis Data Terpadu pada Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
3. memiliki salah satu kartu jaminan sosial;
4. diusulkan oleh Satuan Pendidikan;
5. fotokopi Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. fotokopi Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b. Pendidik …
https://jdih.bandung.go.id/
b. Pendidik yang sedang melanjutkan pendidikan:
1. Pendidik yang berstatus PNS dan Non PNS;
2. mengajar di sekolah induk Daerah Kota;
3. mengampu pendidikan yang linier;
4. Pendidik yang belum memenuhi kualifikasi S- 1 maupun S-2;
5. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. fotokopi transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama dan terakhir sebagai pendidik;
8. fotocopy Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terakhir dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
9. surat ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Dinas;
10. surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi terkait;
11. kartu rencana studi; dan
12. membuat surat pernyataan.
c. Tenaga Kependidikan yang sedang melanjutkan pendidikan:
1. Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi S1;
2. membuat surat pernyataan;
3. surat ijin dari Kepala Sekolah dan dinas terkait;
4. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. fotokopi transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan;
7. surat keterangan terdaftar sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi terkait; dan
8. kartu rencana studi.
d. Satuan …
https://jdih.bandung.go.id/
d. Satuan Pendidikan Negeri:
1. berdomisili di Daerah Kota;
2. jumlah penerimaan pendapatan Satuan Pendidikan lebih kecil dari biaya operasional;
dan
3. pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain.
e. Satuan Pendidikan Swasta:
1. mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional kecuali untuk Pendidikan Anak Usia Dini;
2. berdomisili di Daerah Kota;
3. telah terdaftar pada Dinas Pendidikan Kota Bandung/Provinsi/Kantor Kementrian Agama sesuai dengan jenjang pendidikannya paling singkat 3 (tiga) tahun;
4. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan jenjang pendidikannya paling singkat 3 (tiga) tahun;
5. mematuhi ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
6. memiliki paling rendah 2 (dua) orang guru tetap yang diangkat penyelenggara sekolah swasta serta memiliki kewenangan mengajar;
dan
7. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai dengan jenis sekolahnya paling sedikit satu kelas masing-masing tingkat.
f. Mahasiswa Rawan Melanjutkan Pendidikan yang berprestasi:
1. warga Daerah Kota yang secara resmi terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Daerah Kota dan basis data terpadu Dinas Sosial;
2. mempunyai …
https://jdih.bandung.go.id/
2. mempunyai prestasi di bidang akademik selama perkuliahan; dan
3. fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM); dan
4. fotokopi transkrip nilai.
g. Peserta Didik yang akan melanjutkan ke Pendidikan Tinggi:
1. Peserta Didik Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut;
2. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dan
3. melampirkan Letter of Acceptance atau Letter of Offer dari pendidikan tinggi yang dituju.
(2) Persyaratan penerima apresiasi prestasi:
a. warga Daerah Kota; dan
b. mempunyai prestasi di bidang akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan, piagam, dan bentuk lainnya atas capaian prestasi tersebut paling rendah tingkat Provinsi.
Your Correction
