Correct Article 7
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bantuan operasional Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional Satuan Pendidikan.
(2) Bantuan personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah bantuan yang diberikan kepada perseorangan di Satuan Pendidikan dalam bentuk penghargaan dan beasiswa.
(3) Bantuan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Bantuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c adalah bantuan yang diberikan kepada siswa baru Kelas Tujuh dan Kelas Sepuluh pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yang berasal dari keluarga tidak mampu sebagai uang bangunan yang menjadi beban siswa baru yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
