Correct Article 6
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan dalam rangka menjamin ketersediaan dan ketercukupan pendanaan di Satuan Pendidikan untuk:
a. bantuan operasional Satuan Pendidikan;
b. bantuan personal; dan
c. bantuan investasi.
(2) Bantuan Pendidikan yang diterima oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dialokasikan dalam rangka memberikan penghargaan dan beasiswa.
Your Correction
