Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA mengenai penafsiran dan pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai penyelesaian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan sepenuhnya upaya penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Pasal 12. (1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Surat Perjanjian ini tidak akan berubah dan/atau ditarik kembali bila terjadi perubahan pimpinan, baik pada PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA. (2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan isi perjanjian ini meskipun terjadinya perubahan organisasi dan pimpinan pada kedua belah pihak. Pasal 13. Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak cukup diatur di dalam Surat Perjanjian ini baik perubahannya maupun tambahannya, akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam Surat Perjanjian tambahan atau addendum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Demikian Surat Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Bandung pada hari dan tanggal sebagaimana termaksud pada awal Surat Perjanjian ini. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, selanjutnya 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK KEDUA dan selebihnya untuk PIHAK PERTAMA. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM/ Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi *) ……………………………… ..……………………………. https://jdih.bandung.go.id/ DAFTAR PESERTA DIDIK PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL/INVESTASI/PERSONAL Nama Sekolah : Alamat : Kelurahan : Kecamatan : No Nama Tempat/Tgl Lahir L/P Nama Orangtua/Wali Alamat Lengkap 1 2 3 dst DAFTAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL/INVESTASI/PERSONAL Nama Sekolah : Alamat : Kelurahan : Kecamatan : No Nama Tempat/Tgl Lahir L/P Pendidikan Alamat Lengkap Keterangan 1 Pendidik 2 Tenaga Kependidikan 3 dst WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, SH Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027 https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction