Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PIHAK KEDUA bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana Bantuan Pendidikan maupun yang berasal dari sumber lain.
Your Correction