Correct Article 8
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada PIHAK PERTAMA.
Your Correction
