Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengawasi dan mengetahui berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Your Correction