Correct Article 4
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pertanggungjawaban tentang penggunaan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) di Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.
Your Correction
