Correct Article 3
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
Segala pendapatan, kerugian, dan pajak yang terutang atas dana yang dihibahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Your Correction
