Correct Article 2
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu /Bantuan untuk Mahasiswa*) sebagai bentuk Bantuan Pendidikan di Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3).
https://jdih.bandung.go.id/
(2) PIHAK KEDUA dilarang menggunakan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan Walikota untuk Mahasiswa*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) diluar peruntukannya.
Your Correction
