Correct Article 11
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bantuan Pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kota melalui Dinas merupakan jenis swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah Kota.
(2) Perencanaan penyaluran Bantuan Pendidikan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja; dan
b. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya.
(3) Penerima Bantuan Pendidikan mengajukan proposal permohonan pada saat setelah masa Penerimaan Peserta Didik Baru selesai dilaksanakan, dan usulan tersebut menjadi dasar penetapan anggaran Bantuan Pendidikan tahun berikutnya.
(4) Dinas …
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Satuan Pendidikan untuk diterbitkan surat penetapan penerima bantuan.
(5) Mekanisme penyaluran bantuan operasional untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri:
a. Bendahara Pengeluaran Pembantu di sekolah mengajukan SPP-TU/SPP-LS kepada KPA dilengkapi dengan daftar rincian;
b. KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP-TU/SPP- LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu untuk menerbitkan SPM;
c. SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD melalui PPK di Dinas untuk penerbitan SP2D;
dan
d. SPM yang telah diterbitkan diajukan kepada kuasa BUD melalui PPK di Dinas untuk penerbitan SP2D.
(6) Mekanisme penyaluran Bantuan untuk biaya operasional/biaya personal/biaya investasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah swasta:
a. Sekolah/Madrasah membuat dan menyiapkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah, menyusun ajuan usulan pencairan, persetujuan dan perjanjian (MoU) untuk diserahkan kepada PPTK/Pengelola Kegiatan;
b. Bendahara Pembantu Pengeluaran meneliti dokumen-dokumen untuk mengajukan SPP;
c. KPA menerbitkan SPM;
d. PPK meneliti/memverifikasi untuk selanjutnya diusulkan SP2D;
e. Bendahara …
https://jdih.bandung.go.id/
e. Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D;
f. Bendahara Pembantu Pengeluaran menerima SP2D; dan
g. Bendahara Pembantu Pengeluaran mendistribusikan ke rekening masing-masing sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(7) Mekanisme pencairan bantuan/beasiswa mahasiswa:
a. Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi membuat dan menyiapkan Proposal, ajuan usul pencairan, persetujuan dan perjanjian (MoU) untuk diserahkan kepada PPTK/Pengelola Kegiatan;
b. PPTK mengumpulkan dokumen-dokumen pencairan dari setiap sekolah untuk dibuatkan SPPnya ke Bendahara Pembantu Pengeluaran;
c. Bendahara Pembantu Pengeluaran meneliti dokumen-dokumen untuk mengajukan SPP;
d. KPA menerbitkan SPM;
e. PPK meneliti/memverifikasi untuk selanjutnya diusulkan SP2D;
f. Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D;
g. Bendahara Pembantu Pengeluaran menerima SP2D; dan
h. Bendahara Pembantu Pengeluaran mendistribusikan ke rekening masing-masing Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(8) Mekanisme penyaluran bantuan untuk biaya operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD/DIKMAS):
a. Pendidikan Anak Usia Dini /Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan membuat dan menyiapkan proposal, ajuan usul pencairan, persetujuan dan perjanjian (MoU) untuk diserahkan kepada PPTK/ Pengelola Kegiatan;
b. PPTK …
https://jdih.bandung.go.id/
b. PPTK mengumpulkan dokumen-dokumen pencairan dari setiap sekolah untuk dibuatkan SPPnya ke Bendahara Pembantu Pengeluaran;
c. Bendahara Pembantu Pengeluaran meneliti dokumen-dokumen untuk mengajukan SPP;
d. KPA menerbitkan SPM;
e. PPK meneliti/memverifikasi untuk selanjutnya diusulkan SP2D;
f. Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D;
g. Bendahara Pembantu Pengeluaran menerima SP2D; dan
h. Bendahara Pembantu Pengeluaran mendistribusikan ke rekening masing-masing sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
