Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Pendidikan meliputi: a. Perseorangan terdiri atas: 1. Peserta Didik/Warga Belajar, 2. Pendidik; 3. Tenaga Kependidikan; 4. Mahasiswa Rawan Melanjutkan Pendidikan yang berprestasi akademik; dan 5. Mahasiswa yang berprestasi non akademik. b. Satuan Pendidikan/Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah Kota/masyarakat; dan c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan. Bagian … https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction