Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Pendidikan dilaksanakan untuk membantu pendanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. (2) Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kota; dan d. partisipasi masyarakat.
Your Correction