Correct Article 12
PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
Current Text
PENGAWASAN
Untuk keperluan monitoring pelaksanaan pekerjaan dan dalam rangka pencapaian tujuan pekerjaan, sebagaimana yang disyaratkan dalam kerangka acuan kerja, PIHAK PERTAMA dapat mengadakan peninjauan ke kantor PIHAK KEDUA dan ke lapangan selama waktu pelaksanaan pekerjaan.
Your Correction
