Correct Article 11
PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
Current Text
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut- turut tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak menindakannya dalam hal:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas penyediaan barang/jasa sebagaimana mestinya yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 surat perjanjian ini.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 surat perjanjian tidak ditepati, karena kelalaian PIHAK KEDUA.
c. Dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 surat perjanjian ini.
d. Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melanjutkan kegiatan yang telah dimulainya.
e. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pengadaan barang/jasa ini.
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak melaksanakan kegiatan yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA.
g. PIHAK KEDUA memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kegiatan ini.
h. Denda kumulatif telah mencapai maksimum 10% dari jumlah biaya kegiatan, seperti dalam Pasal 9.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan kegiatan tersebut dalam Pasal 1, atas biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
3. Dalam hal adanya pemutusan perjanjian karena salah satu atau beberapa atau sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, maka PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran prestasi dengan memperhitungkan nilai hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, serta kerugian Negara.
4. Selain yang tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
http://jdih.bandung.go.id
Your Correction
