Correct Article 1
PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa nota kesepahaman ini hanya dimaksudkan sebagai pernyataan bersama tentang komitmen moral di antara PARA PIHAK, untuk melaksanakan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).
Your Correction
