Correct Article 39
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Asesor akan memberi rekomendasi hasil pengujian berdasarkan hasil pengujian tersebut, lembaga pengujian mengeluarkan Surat Penetapan yang ditandatangi oleh kepala UPT PAUD atau Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar.
Your Correction
