Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asesor akan memberi rekomendasi hasil pengujian berdasarkan hasil pengujian tersebut, lembaga pengujian mengeluarkan Surat Penetapan yang ditandatangi oleh kepala UPT PAUD atau Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar.
Your Correction