Correct Article 38
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Pengujian, pindah Jalur pendidikan dan pengakuan hasil belajar dilaksanakan melalui 6 (enam) tahap kegiatan yaitu:
a. sosialisasi dan publikasi;
b. registrasi calon peserta;
c. rekapitulasi data dan pemetaan;
d. pelaksanaan pengujian/penilaian/pengakuan hasil belajar/pengakuan kompetensi;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. rekomendasi dan laporan.
Bagian …
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
