Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. berstatus sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada satuan pendidikan formal atau non formal yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan instansi yang berwenang; c. bersedia untuk dilatih atau di training dan diangkat sebagai tenaga teknis atau asesor Lembaga Pengujian; dan d. ditugaskan oleh pimpinan yang berwenang.
Your Correction