Correct Article 36
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Persyaratan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berstatus sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada satuan pendidikan formal atau non formal yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dari pimpinan instansi yang berwenang;
c. bersedia untuk dilatih atau di training dan diangkat sebagai tenaga teknis atau asesor Lembaga Pengujian;
dan
d. ditugaskan oleh pimpinan yang berwenang.
Your Correction
