Correct Article 35
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
(1) Pengelola Lembaga Pengujian adalah UPT Satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas/Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bandung.
(2) Kepala UPT Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengusulkan Tim Pengelola Pengujian untuk ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(3) Tim pengelola pengujian, terdiri atas:
a. Koordinator;
b. Tim Teknis; dan
c. Asessor.
(4) Tim Pengelola Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki tugas:
a. mengembangkan dan menyusun standar pendidikan, program dan kurikulum pembelajaran individual;
b. menerima pendaftaran/registrasi dan uji seleksi (administratif dan substantif);
c. melaksanakan layanan penilaian/assessment perkembangan anak usia dini;
d. melaksanakan …
https://jdih.bandung.go.id
d. melaksanakan layanan penilaian/assessment bagi anak berkebutuhan khusus;
e. memberikan rekomendasi untuk penempatan dan atau penyaluran;
f. mengelola dan melaksanakan uji kompetensi dan atau sertifikasi profesi; dan
g. penyelenggaraan urusan administrasi dan ketatatusahaan.
Your Correction
