Correct Article 34
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Kemitraan dapat dilakukan oleh Lembaga Pengujian untuk mendukung terlaksananya proses pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus bekerja sama dengan lembaga psikolog dan perguruan tinggi.
Your Correction
