Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan dapat dilakukan oleh Lembaga Pengujian untuk mendukung terlaksananya proses pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus bekerja sama dengan lembaga psikolog dan perguruan tinggi.
Your Correction