Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran peserta pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus meliputi: a. anak yang sudah bersekolah di SD/MI; b. anak yang akan masuk ke SD/MI; c. anak yang belum dan/atau tidak bersekolah karena orang tuanya merasa anaknya tergolong anak dengan berkebutuhan khusus; dan d. anak yang drop out SD/MI karena faktor akademik.
Your Correction