Correct Article 31
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus diarahkan untuk:
a. memperoleh data akurat tentang modalitas membaca, menulis dan berhitung yang menjadi dasar perumusan program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya; dan
b. memperoleh data tentang aspek memori, aspek kemampuan membedakan perintah, gerak dan bentuk, aspek persepsi, konsentrasi, pandang ruang, keseimbangan, motorik, body image, dan aspek lateralisasi yang menjadi dasar perumusan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction
