Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran peserta pengujian perkembangan Anak Usia Dini meliputi: a. semua anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun, baik yang berkebutuhan permanen ataupun tidak; dan b. anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang akan memasuki sekolah dasar dengan berbagai pertimbangan, baik dari orang tua maupun lembaga PAUD.
Your Correction