Correct Article 22
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Pengajuan peserta pendidikan kursus dan pelatihan dapat dilakukan melalui perorangan maupun oleh Satuan Pendidikan non formal dan informal.
Your Correction
