Correct Article 21
PERDA Nomor 031 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 031 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGUJIAN, PINDAH JALUR PENDIDIKAN, DAN PENGAKUAN HASIL BELAJAR
Current Text
Persyaratan peserta untuk pendidikan kursus dan pelatihan paling sedikit meliputi:
a. menyerahkan salinan KTP/Kartu Keluarga;
b. menyerahkan …
https://jdih.bandung.go.id
b. menyerahkan salinan transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya;
c. mendapat rekomendasi dari kelurahan setempat/atau Satuan Pendidikan formal/nonformal sebagai peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengujian;
d. mengisi bio data sebagai calon peserta di lembaga pengujian;
e. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian awal; dan
f. penilaian awal tentang jenis layanan asesment secara spesifik.
Your Correction
